PKWTT

Definisi PKWTT

Menurut aturan hukum PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

Apa Itu PKWTT?

PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap, tidak ada batasan waktu. Artinya seorang pekerja tidak terbatas oleh lama waktu bekerja, dan dapat bekerja sampai pensiun.

Seorang pekerja PKWTT dipekerjakan memang untuk tujuan atau melakukan jenis pekerjaan waktu tidak tertentu yang sifatnya tetap dan terus menerus.

Dasar hukum yang mengatur mengenai karyawan tetap atau PKWTT adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Istilah lainnya: