ASN

Definisi ASN

Mengutip dari laman smartid ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara; sebutan untuk para pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan di Indonesia. 

Apa Itu ASN?

ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah sebutan untuk seluruh pegawai negeri sipil di Indonesia yang bekerja di instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

ASN memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi pemerintahan, memberikan pelayanan publik, dan mendukung kebijakan serta program negara.

ASN terdiri dari dua jenis, yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

ASN diharapkan untuk bekerja secara profesional, netral, dan bebas dari pengaruh politik dalam menjalankan tugasnya demi kepentingan masyarakat.

Dasar Hukum ASN

Dasar hukum yang mengatur tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) di Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
    UU ini merupakan dasar hukum utama yang mengatur tentang penyelenggaraan ASN, termasuk tentang seleksi, pembinaan karier, pengembangan kompetensi, serta perlindungan bagi ASN.
    UU ini juga menetapkan prinsip-prinsip ASN, seperti profesionalisme, netralitas, dan pelayanan publik yang baik.
  2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
    UU ini mengatur ketentuan mengenai status, hak, dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum diterbitkannya UU 5/2014. Meskipun sebagian besar diatur oleh UU 5/2014, beberapa ketentuan masih mengacu pada UU ini.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
    PP ini mengatur tentang manajemen PNS, mulai dari rekrutmen, pengembangan karier, promosi, serta pemberhentian PNS.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
    PP ini mengatur tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang merupakan bagian dari ASN, terkait dengan rekrutmen, kontrak kerja, hak, dan kewajiban.
  5. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
    Perpres ini mengatur lebih lanjut mengenai prosedur pengangkatan PPPK dalam berbagai instansi pemerintah.

Tugas ASN



  • Memberikan Pelayanan Publik
  • Menjalankan Kebijakan Pemerintah
  • Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan
  • Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
  • Bertindak sebagai Pelaksana Kebijakan
  • Menjaga Netralitas dan Profesionalisme

Masa Kerja ASN

Masa kerja ASN di Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan status dan jenis pengangkatan. Berikut adalah poin-poin mengenai masa kerja ASN:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Masa kerja PNS diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dapat berlangsung hingga pensiun.

Tentunya dengan usia pensiun yang bervariasi, tergantung pada peraturan yang berlaku (umumnya pada usia 58 tahun untuk jabatan tertentu dan 60 tahun untuk jabatan lainnya).

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Masa kerja PPPK bersifat kontrak, yang dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Masa kerja PPPK bisa diperbaharui setiap tahun atau sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja yang disepakati.

3. Masa Percakapan atau Percobaan

Untuk PNS dan PPPK, ada masa percakapan atau percakapan kerja, yang biasanya berlangsung selama 1 tahun atau sesuai ketentuan dalam kontrak.



Di mana kinerja mereka akan dievaluasi untuk menentukan kelayakan perpanjangan atau pengangkatan permanen.

4. Masa Pensiun

ASN akan memasuki masa pensiun setelah mencapai usia pensiun yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk PNS, umumnya usia pensiun adalah 58 atau 60 tahun, sementara PPPK mengikuti ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.

Istilah Lainnya:

Buruh

Buruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah.. (baca selengkapnya)

Pegawai Swasta

Pegawai swasta adalah istilah yang digunakan untuk merujuk kepada individu yang bekerja di sektor swasta.. (baca selengkapnya)

PNS

PNS adalah sebutan untuk para pegawai yang bekerja di instansi pemerintah.. (baca selengkapnya)