Pemda DIY resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY Tahun 2025. Penetapan UMP dan UMSP DIY 2025 ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY. Dewan Pengupahan ini terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.
Keputusan ini dituangkan dalam dua Keputusan Gubernur DIY, yakni Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan UMP Tahun 2025, dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang Penetapan UMSP Tahun 2025. Berikut tabel upah minimum Yogyakarta dari tahun ke tahun hingga sekarang.
UMP atau Upah Minimum Yogyakarta
Kabupaten/Kota | |||
---|---|---|---|
Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Yogyakarta (Rupiah) | |||
2023 | 2024 | 2025 | |
Kota Yogyakarta | 2.324.775 | 2.492.997 | 2.655.041 |
Kabupaten Sleman | 2.159.519 | 2.315.976 | 2.466.514 |
Kabupaten Kulon Progo | 2.050.447 | 2.207.736 | 2.351.239 |
Kabupaten Bantul | 2.066.438 | 2.216.463 | 2.360.533 |
Kabupaten Gunung Kidul | 2.049.266 | 2.188.041 | 2.330.263 |
Berdasarkan tabel UMP Yogyakarta di atas, upah minimum Yogyakarta menunjukkan tren kenaikan setiap tahunnya. Dari tahun 2023 ke 2024, kenaikan berkisar antara 7% hingga 8%, sedangkan dari tahun 2024 ke 2025, kenaikan berada di rentang 6% hingga 6,5%.
Kota Yogyakarta mencatat upah minimum tertinggi, yaitu sebesar Rp2.655.041 pada tahun 2025, sementara Kabupaten Kulon Progo dan Gunung Kidul berada di angka yang lebih rendah namun tetap mengalami peningkatan secara konsisten. Kenaikan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga daya beli masyarakat dan menyesuaikan upah dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Sumber:
Badan Pusat Statistik Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Portal Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta
Kompas.com – Gaji UMR Jogja 2025 Lengkap di 5 Kabupaten Kota
Tabel Terkait:
🔍Tabel Upah Minimum Provinsi Bali
🔍Tabel Upah Minimum Provinsi Jawa Barat
🔍Tabel Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta