Upah Minimum DKI Jakarta

Pada tahun 2025, Pemerintah DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 829 Tahun 2024 secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum DKI Jakarta. Keputusan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang menetapkan besaran UMP di seluruh Indonesia dengan variasi di setiap wilayah.

Kenaikan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur penetapan upah minimum untuk tahun 2025, memberikan dampak signifikan bagi dunia ketenagakerjaan di Jakarta. Berikut di bawah ini tabel UMP DKI Jakarta dari tahun ke tahun hingga sekarang.

Tabel UMP atau Upah Minimum DKI Jakarta

Kabupaten/Kota
Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi DKI Jakarta (Rupiah)
202320242025
DKI Jakarta4.901.7985.067.3815.396.791

Berdasarkan tabel di atas, berikut adalah analisis mengenai kenaikan Upah Minimum DKI Jakarta dari tahun 2023 hingga 2025:

  • Dari 2023 ke 2024: UMP DKI Jakarta mengalami kenaikan sebesar 3,4%, yaitu dari Rp 4.901.798 pada tahun 2023 menjadi Rp 5.067.381 pada tahun 2024.
  • Dari 2024 ke 2025: Kenaikan UMP dilanjutkan dengan angka yang lebih tinggi, yaitu 6,5%, dengan UMP pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp 5.396.791.

Secara keseluruhan, Upah Minimum DKI Jakarta menunjukkan tren kenaikan yang stabil dan signifikan, dengan total kenaikan sebesar 10,1% dari tahun 2023 ke 2025. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayah DKI Jakarta.

Sumber:
Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta 
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta
Hukumonline.com – UMP dan Upah Minimum Sektoral DKI Jakarta 2025

Tabel Terkait:
🔍Tabel Upah Minimum Provinsi Bali
🔍Tabel Upah Minimum Provinsi Aceh
🔍Tabel Upah Minimum Provinsi Jawa Barat