Upah Minimum Aceh

Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal ZA, secara resmi menetapkan Upah Minimum Aceh untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1342/2024 yang diterbitkan pada 10 Desember 2024.

Keputusan penting ini tidak hanya mengatur besaran UMP, tetapi juga dibarengi dengan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) melalui Keputusan Nomor 500.15.14.1/1343/2024, sebagai upaya memastikan keadilan dan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor industri di Aceh. Berikut di bawah ini tabel UMP Aceh dari tahun ke tahun hingga sekarang.

Tabel UMP atau Upah Minimum Aceh

Kabupaten/Kota
Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh (Rupiah)
202320242025
Kota Lhokseumawe3.413.6663.460.6723.685.616
Kabupaten Aceh Singkil3.413.6663.460.6723.685.616
Kabupaten Aceh Selatan3.413.6663.460.6723.685.616
Kabupaten Aceh Barat Daya3.413.6663.460.6723.685.616
Kabupaten Aceh Besar3.413.6663.460.6723.685.616
Kabupaten Aceh Tamiang3.460.0003.460.6723.717.948
Kota Subulussalam3.413.6663.460.6723.685.616
Kota Sabang3.413.6663.460.6723.685.616
Kota Langsa3.413.6663.460.6723.685.616
Kota Banda Aceh3.540.5553.460.6723.898.856
Kabupaten Aceh Jaya3.413.6663.460.6723.685.616
Kabupaten Gayo Lues3.413.6663.460.6723.685.616
Kabupaten Aceh Tengah3.413.6663.460.6723.685.616
Kabupaten Pidie3.413.6663.460.6723.685.616
Kabupaten Pidie Jaya3.413.6663.460.6723.685.616
Kabupaten Simuelue3.413.6663.460.6723.685.616
Kabupaten Nagan Raya3.413.6663.460.6723.685.616
Kabupaten Bireuen3.413.6663.460.6723.685.616
Kabupaten Aceh Tenggara3.413.6663.460.6723.685.616
Kabupaten Bener Meriah3.413.6663.460.6723.685.616
Kabupaten Aceh Utara3.413.6663.460.6723.685.616
Kabupaten Aceh Timur3.413.6663.460.6723.685.616

Secara keseluruhan, tabel menunjukkan tren kenaikan Upah Minimum Aceh dari tahun ke tahun, di mana UMP rata-rata naik dari Rp 3.413.666 pada 2023 menjadi Rp 3.460.672 pada 2024 (naik sekitar 1,38 %), lalu melonjak ke Rp 3.685.616 pada 2025 (naik sekitar 6,50 % dibanding 2024). Kebijakan seragam ini mencerminkan respons pemerintah provinsi terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi untuk menjaga daya beli pekerja.

Namun, terdapat dua pengecualian yang menonjol: Kabupaten Aceh Tamiang menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.717.948—kenaikan sekitar 7,43 % dari tahun sebelumnya—sementara Kota Banda Aceh menetapkan Rp 3.898.856, atau naik sekitar 12,63 %, sebagai upaya lebih jauh menutup kesenjangan biaya hidup dan mendukung sektor jasa di wilayah perkotaan. Perbedaan persentase ini menegaskan komitmen daerah dengan beban ekonomi lebih tinggi untuk menjaga kesejahteraan buruh dan daya saing regional.

Sumber:
Website Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh
KabarTamiang.com – Pemerintah Aceh Tetapkan UMP 2025, Ini Besarnya
Kompas.com – Lengkap Gaji UMR Aceh 2025, Tertinggi Banda Aceh dan Tamiang

Tabel Terkait:
🔍Tabel Upah Minimum Provinsi Bali
🔍Tabel Upah Minimum Provinsi Jawa Barat
🔍Tabel Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta