Definisi Tunjangan Hari Raya
Menurut KBBI Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.
Apa Itu Tunjangan Hari Raya?
Tunjangan Hari Raya adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada karyawan atau pekerja sebagai bentuk penghargaan atas prestasi kerja mereka dan sebagai dukungan dalam mempersiapkan perayaan Hari Raya atau Idul Fitri.
Tunjangan Hari Raya juga dikenal sebagai gaji ke-13 atau bonus Hari Raya.
Tunjangan Hari Raya dapat berupa bonus tunai atau bentuk lainnya, seperti voucher belanja atau barang-barang konsumsi yang diperlukan selama perayaan Hari Raya.
Besar tunjangan ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan, sektor industri, atau kesepakatan antara pihak manajemen dan karyawan.
Istilah Lainnya: