Definisi Tapera
Mengutip dari Detik News, Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan.
Daftar Isi
Apa Itu Tapera?
Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Tapera merupakan program yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat dalam memperoleh rumah layak huni.
Program ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah dan menengah, dalam memiliki rumah dengan cara menabung.
Peserta Tapera akan menyisihkan sebagian penghasilannya setiap bulan yang nantinya dapat digunakan untuk membeli rumah, baik itu rumah baru, bekas, atau renovasi rumah yang sudah ada.
Program ini juga memberikan keuntungan berupa bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan produk perumahan lainnya, serta proses yang lebih mudah dan terjangkau.
Dasar Hukum Tapera
Dasar hukum tentang Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Siapa Saja Peserta Tapera?
Secara umum, peserta Tapera dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:
- Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan: Mereka yang bekerja sebagai pegawai, baik di sektor swasta maupun pemerintahan, dapat menjadi peserta Tapera dengan cara dipotong langsung dari gaji atau penghasilan bulanan mereka.
- Pekerja Mandiri: Individu yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, seperti pekerja lepas, wiraswasta, atau yang bekerja tidak tetap, juga dapat mendaftar untuk mengikuti program Tapera secara sukarela.
Selain itu, peserta Tapera harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki penghasilan di bawah batas tertentu dan belum memiliki rumah yang layak huni.
Bagaimana Tapera Dikelola?
Pengelolaan Tapera merupakan proses penghimpunan dana masyarakat secara kolektif dan saling mendukung antar peserta, dengan tujuan menyediakan dana jangka panjang yang terjangkau untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi para peserta.
Proses ini dilakukan oleh lembaga yang disebut Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), yang bertanggung jawab atas seluruh kegiatan pengelolaan dana.
Pengelolaan Tapera mencakup berbagai aspek, termasuk penghimpunan dana, pemeliharaan dana, dan pemanfaatan dana tersebut untuk kepentingan peserta.
Menurut informasi dari situs resmi BP Tapera, produk Tapera mencakup berbagai program pembiayaan rumah, seperti Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Pertama (KPR Tapera), Program Pembiayaan Perbaikan Rumah Pertama (KRR Tapera), Program Pembiayaan Rumah Pertama di Atas Tanah Pribadi (KBR Tapera), dan Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah untuk Masyarakat Non-ASN (FLPP).
Besaran Pembayaran Iuran Tapera
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta atau iuran Tapera adalah sebesar 3% dari gaji atau upah Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Besaran simpanan untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% dan Pekerja sebesar 2,5%.
Sementara besaran simpanan untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri sebesar 3%.
Istilah Lainnya:
SOP
SOP adalah pedoman yang ditetapkan oleh suatu lembaga untuk mengatur jalannya kegiatan secara sistematis.. (baca selengkapnya)
TWK
TWK adalah salah satu bagian dari seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Indonesia.. (baca selengkapnya)
UMR
UMR adalah tingkat upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dalam suatu wilayah tertentu.. (baca selengkapnya)