PHK

Definisi PHK

Berdasarkan Laman Kompas, PHK adalah pengakhiran hubungan kerja dikarenakan suatu hal tertentu yang menyebabkan berakhirnya hak serta kewajiban antara pekerja atau buruh dan pengusaha.

Apa Itu PHK?

PHK adalah kepanjangan dari “Pemutusan Hubungan Kerja.”

PHK merupakan proses atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan atau majikan untuk mengakhiri hubungan kerja dengan seorang karyawan atau pekerja.

Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti restrukturisasi perusahaan, pengurangan tenaga kerja, kinerja yang buruk, atau kegagalan dalam memenuhi persyaratan kerja.

Proses PHK biasanya diatur oleh hukum ketenagakerjaan di suatu negara dan dapat melibatkan berbagai ketentuan, seperti pemberian pemberitahuan sebelumnya, pembayaran uang pesangon atau kompensasi, dan perlindungan hak-hak karyawan yang di-PHK.

Istilah lainnya: