Definisi NPWP
Menurut KBBI NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri.
Apa Itu NPWP?
NPWP adalah kependekan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP merupakan identitas pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada individu atau badan usaha yang wajib membayar pajak di Indonesia.
NPWP digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan, seperti pelaporan penghasilan, pembayaran pajak, dan transaksi dengan pihak-pihak yang terkait dengan perpajakan.
Setiap individu atau badan usaha yang memenuhi kriteria tertentu diwajibkan untuk memiliki NPWP. Pendaftaran NPWP dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen yang diperlukan. Setelah proses verifikasi, NPWP akan diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
NPWP terdiri dari 15 digit angka dan bersifat unik untuk setiap wajib pajak. Nomor tersebut mencakup informasi mengenai jenis dan wilayah pendaftaran. NPWP harus dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan yang diajukan oleh wajib pajak.
Istilah Lainnya: