Notice Period

Definisi Notice Period

Menurut KBBI, notice period adalah pemberitahuan berkala.

Apa Itu Notice Period?

Notice period adalah istilah yang digunakan untuk menyebut pemberitahuan ini. Lazimnya, notice period ini diberlakukan paling lambat satu bulan sebelum Anda mengakhiri masa kerja.

Hal ini diperlukan agar perusahaan dapat melakukan rencana ke depan setelah Anda mengakhiri masa kerja, sambil mempersiapkan beragam keperluan administrasi yang dibutuhkan.

Perusahaan biasanya mengharuskan setiap karyawan memberikan pemberitahuan sebelum pemutusan hubungan kerja. Karena perusahaan butuh untuk segera mencarikan penggantinya sebelum karyawan lama hengkang, agar perpindahan pekerjaan lancar dan tidak ada kekosongan posisi.

Jangka waktu notice period sekitar dua minggu atau lebih. Namun, di beberapa perusahaan, one month notice menjadi waktu minimum bagi karyawan untuk dapat memberikan pemberitahuan pengunduran diri.

Aturan Terkait Notice Periode

Bukan hanya sebagai istilah, notice period ini juga diatur oleh undang undang dan memiliki landasan hukum terkait aturan notice periode tersebut.

Notice period sendiri diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Undang Undang Ketenagakerjaan (UUK). Dalam undang undang tersebut di pasal 162 ayat 3 mengatakan jika syarat bagi pekerja yang mengundurkan diri adalah

  • Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
  • Tidak terikat dalam ikatan dinas
  • Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri


Syarat pengunduran diri pekerja/buruh ini dapat juga ditemui dalam Pasal 26 ayat (2) Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 78/2001 tentang Perubahan Kepmenaker No. 150/2000 tentang PHK, Pesangon, dan lainnya yang berbunyi:

  • Pekerja/buruh mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis dengan disertai alasannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
  • Pekerja/buruh tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri
  • Pekerja/buruh tidak terikat dalam ikatan dinas
  • Lebih lanjut dalam ayat [3] dan [4] Kepmenakertrans 78/2001, Perusahaan harus memberikan persetujuan atau tidak paling lambat 14 hari sebelum masa kerja berakhir.

Jika perusahaan tidak memberikan keputusannya dalam waktu 14 hari, perusahaan dianggap telah menyetujui pengunduran diri tersebut.

Tujuan Notice Period

  • Transisi yang Lancar

Notice period memberikan waktu bagi karyawan yang akan meninggalkan perusahaan untuk melakukan transisi pekerjaan dengan lancar.

Dalam periode ini, karyawan dapat menyelesaikan tugas-tugas terakhirnya, memberikan informasi penting kepada penggantinya, dan menyampaikan pengetahuan yang mereka miliki kepada anggota tim lainnya.

Dengan adanya notice period, perusahaan dapat meminimalisir dampak negatif dari kepergian seorang karyawan, seperti gangguan operasional atau penurunan produktivitas.

  • Keadilan bagi Karyawan

Notice period memberikan perlindungan kepada karyawan dalam hal pengunduran diri atau pemecatan.

Dalam beberapa kasus, perusahaan mungkin ingin menghentikan hubungan kerja dengan karyawan secara mendadak tanpa memberikan waktu yang cukup bagi karyawan untuk mencari pekerjaan baru atau mempersiapkan diri secara finansial.



Dengan adanya notice period, karyawan memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri, mencari pekerjaan baru, dan membuat rencana ke depan.

  • Kesempatan untuk Negosiasi

Notice period juga memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk melakukan negosiasi terkait hal-hal seperti pemisahan kerja, pelatihan pengganti, atau kompensasi tambahan.

Dalam beberapa kasus, perusahaan mungkin menawarkan insentif kepada karyawan untuk memperpanjang masa kerja mereka selama notice period, atau sebaliknya, karyawan dapat bernegosiasi untuk memperpendek masa notice period jika mereka menemukan pekerjaan baru dengan cepat.

Hal ini memungkinkan adanya kesepakatan yang adil dan saling menguntungkan antara karyawan dan perusahaan.

  • Stabilitas dan Prediktabilitas

Notice period juga memberikan stabilitas dan prediktabilitas bagi kedua belah pihak.

Dalam situasi di mana seorang karyawan ingin meninggalkan pekerjaan, notice period memungkinkan perusahaan untuk menyiapkan rencana penggantian dengan lebih baik dan mencari calon pengganti yang sesuai.

Di sisi lain, karyawan juga dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik selama notice period, baik dalam hal aspek finansial maupun penyesuaian pribadi.

Batas Notice Period

Batas notice period merujuk pada periode waktu yang harus diikuti oleh seorang karyawan ketika memberikan pemberitahuan diri sebelum keluar dari pekerjaannya.

Hal ini merupakan praktek umum dalam dunia kerja yang membantu memastikan kelancaran proses transisi antara karyawan yang keluar dan perusahaan.

Pentingnya batas notice period ini adalah memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk mencari pengganti yang cocok, mengalokasikan tugas dan tanggung jawab, serta memastikan kontinuitas dalam operasional bisnis.

Pada sisi lain, ini juga memberikan kesempatan bagi karyawan yang keluar untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu, memberikan penjelasan atau pelatihan kepada penggantinya, atau melibatkan diri dalam proses transisi lainnya.

Batas notice period dapat bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan dan peraturan yang berlaku di suatu negara atau wilayah.

Pada umumnya, periode yang umum diterapkan adalah 30 hari, tetapi ada juga perusahaan yang menetapkan periode yang lebih pendek atau lebih panjang, tergantung pada jenis pekerjaan dan tingkat tanggung jawab yang diemban oleh karyawan.

Adapun tujuan dari batas notice period ini adalah untuk memberikan keseimbangan antara kebutuhan perusahaan dan hak-hak karyawan.

Dengan memberikan pemberitahuan diri yang memadai, karyawan dapat meninggalkan pekerjaan mereka dengan sikap profesional dan memberikan waktu bagi perusahaan untuk melakukan tindakan yang diperlukan.

Penting bagi karyawan untuk memahami kebijakan perusahaan terkait batas notice periode sejak awal, baik saat mereka bergabung dengan perusahaan atau dalam bentuk peraturan yang dijelaskan dalam kontrak kerja.

Dalam situasi di mana karyawan tidak dapat memenuhi batas notice period yang ditetapkan, disarankan untuk berkomunikasi dengan manajer atau pihak yang berwenang untuk mencari solusi yang memadai.

Istilah Lainnya: