Legal Standing

Definisi Legal Standing

Menurut KBBI Legal standing adalah konsep yang digunakan untuk menentukan apakah pemohon terkena dampak dengan cukup sehingga satu perselisihan diajukan ke depan pengadilan.

Apa Itu Legal Standing

Legal standing adalah kemampuan seseorang atau entitas hukum untuk mengajukan tuntutan atau menghadapi tuntutan di pengadilan atau lembaga hukum lainnya.

Istilah ini merujuk pada hak atau kelayakan hukum seseorang atau entitas untuk menjadi pihak dalam suatu proses hukum dan mengajukan argumen atau klaim hukum.

Dalam konteks hukum, legal standing menentukan apakah seseorang atau entitas memiliki kepentingan yang nyata dan konkret dalam suatu masalah hukum tertentu.

Untuk memiliki legal standing, seseorang harus dapat menunjukkan bahwa mereka terdampak secara langsung oleh tindakan atau keputusan yang dipersengketakan. Mereka harus memiliki kepentingan yang signifikan yang dilindungi oleh hukum.

Istilah Lainnya: