Definisi Lay Off
Menurut KBBI Lay off merupakan istilah bahasa Inggris yang merujuk pada tindakan memecat karyawan secara massal yang dilakukan oleh perusahaan. Lay off biasanya terjadi ketika perusahaan mengalami kesulitan keuangan atau mengurangi operasionalnya, sehingga memerlukan pengurangan biaya termasuk di antaranya mengurangi jumlah karyawan.
Apa Itu Lay Off?
Lay off atau juga dikenal dengan istilah pemutusan hubungan kerja (PHK), adalah tindakan pengurangan karyawan secara tidak sukarela yang dilakukan oleh perusahaan.
Lay off biasanya dilakukan ketika perusahaan mengalami kesulitan finansial atau mengalami penurunan permintaan pasar, sehingga perusahaan harus mengurangi biaya operasionalnya.
Dalam lay off, karyawan biasanya akan diberi sejumlah uang sebagai kompensasi atas kehilangan pekerjaannya, serta mendapatkan hak-hak lain seperti uang pesangon, uang cuti yang belum diambil, dan tunjangan lainnya. Namun, hal ini tidak selalu terjadi di setiap kasus lay off.
Lay off bisa dilakukan secara individu, dimana karyawan yang di-PHK hanya satu atau beberapa orang saja. Namun, bisa juga dilakukan secara massal, dimana perusahaan mengurangi jumlah karyawan dalam jumlah yang besar.
Pada masa pandemi seperti sekarang ini, banyak perusahaan yang mengalami kesulitan finansial sehingga melakukan lay off secara massal. Hal ini tentu saja berdampak besar pada kehidupan karyawan yang kehilangan pekerjaannya.
Istilah Lainnya: